Selasa, 20 Maret 2012

Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

OLEH KAMALUDIN

A. Pengertian
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
1) Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
2) Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
3) Arti kata:
o Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
o Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);
o Koruptor (orang yang korupsi).
Secara bahasa korupsi adalah kecurangan; manipulasi; penggelapan; penyelewengan .
Dalam Kitab Besar Bahasa Indonesia korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Andi Hamzah mengemukakan korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah .
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
Menurut UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999, Korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada seseorang karena jabatan/kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan negara(Pasal 2) .
Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP .

B. Unsur-unsur Korupsi
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah:
• Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
• Perbuatan melawan hukum;
• Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
• Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

C. Motif Seseorang Melakukan Korupsi
Pada dasarnya motif /alasan yang mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi ada dua penyebab yaitu dorongan kebutuhan (need driven) dan dorongan kerakusan (greed driven) .
Masyarakat kita sebenarnya sudah mempraktekkan perilaku korup dari yang besar hingga yang kecil, jenjang tinggi hingga jenjang bawah. Cotohnya kasus korupsi kecil-kecilan yaitu pada saat kita berbelanja dipasar, apakah kita yakin bahwa beras yang kita beli sesuai dengan kwantitas atau kwalitas yang kita minta? sangat jarang para pedagang yang mau jujur dengan pelanggannya, meskipun tidak semuanya berperilaku demikian. Contoh lainnya adalah pegawai yang berpenghasilan minim, untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari melakukan perbuatan tercela (need driven). Namun adakalanya korupsi dilakukan karena adanya desakan untuk memperoleh kenikmatan dan kenyamanan hidup dengan selera tinggi sedangkan daya dukungnya tidak memadai, sehingga korupsi adalah jembatan emas untuk mencapai impiannya (greed driven).
Praktek korupsi berkembang pada situasi dimana job security tinggi dengan tingkat profesionalitas yang rendah sehingga para pegawai tersebut sering menyalah gunakan kewenangannya untuk memenuhi keinginannya daripada pelaksanaan tugas yang seharusnya dia laksanakan. Namun jika ditelaah sebenarnya penyebab timbulnya perilaku korup disebabkan adanya beberapa faktor, yaitu :
a) Perilaku yang bersumber budaya masyarakat
Perilaku korupsi memang sangat berbeda pemahamannya antar budaya masyarakat terutama budaya lain bangsa. Kita ambil contoh adalah budaya masyarakat Jepang yang terbiasa memberikan ”omiyage” atau cendera mata kepada mitra bisnisnya. Atau contoh lain adalah budaya masyarakat Afrika pada umumnya yang terbiasa memberikan reward berupa memberi tambahan hadiah bilamana layanan jasa telah diberikan oleh suatu pihak. Jadi bentuk rasa terimakasih dalam bentuk tip ini adalah sudah menjadi bagian budaya yang melekat di masyarakat yang sangat sulit untuk diubah, dan bilamana ada pihak yang berusaha menghilangkannya dapat dianggap sebagai tindakan yang menentang nilai budaya masyarakat tersebut.
Namun sebenarnya perilaku korupsi yang sangat meresahkan adalah berakar atau bersumber dari adalah perasaan tamak/rakus (greed driven) daripada sekedar berasal nilai budaya masyarakat. Jadi masyarakat harus mempunyai standar kepatutan dari sebuah figur orang dalam mengampu sebuah jabatan, bilamana figur tersebut mempunyai sesuatu diluar standar kepatutan maka masyarakat perlu bertanya darimana sesuatu miliknya itu berasal.
b) Jenjang diskresi yang dimiliki
Bilamana sebuah diskresi dilakukan dalam sebuah organisasi oleh orang-orang dengan kekuasaan yang relatif besar, diperkenankan mengintepretasikan dan menjabarkan diskresi tersebut dalam kebijakan2, dan ketiadaan akuntabilitas maka dikhawatirkan akan menimbulkan praktek korupsi dari dorongan tamak dalam melaksanakan diskresi tersebut. Di negara yang belum berkembang seringkali para pemimpin politiknya tidak memberikan contoh yang baik dalam melaksanakan kejujuran, kredibilitas, transparansi serta menjaga integritas.
c) Tiadanya transparansi/keterbukaan
Apabila suatu tugas dan fungsi pekerjaan dilaksanakan dengan sifat kerahasiaan yang melekat akan mendorong timbulnya korupsi. Jadi adanya proses keterbukaan dengan lebih memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat dan media massa untuk mengakses layanan publik adalah bagian dalam fungsinya menjalankan sebagai kontrol yang akan menekan angka korupsi.
d) Ketiadaan akuntabilitas
Dinegara yang demokratis seharusnya antara pemimpin dan aparatur pelayanan masyarakat seharusnya akuntabel kepada masyarakat yang dilayani. Akuntabel dalam artian dapat menjelaskan atau memberikan argumentasi mengenai pelaksanaan suatu kebijakan atau pelaksanaan keputusan kepada masyarakat yang dilayani. Bilamana akuntabilitas ini tiada, maka korupsi akan meningkat.
e) Ketiadaan lembaga pengawas
Perananan lembaga pengawas ini sangat penting keberadaannya baik adanya lembaga pengawas internal maupun eksternal. Salah satu tugas lembaga pengawas ini adalah melakukan proses investigasi adanya dugaan korupsi berasal dari keluhan masyarakat. Bilamana lembaga semacam ini tidak ada maka para aparatur akan mendapatkan keuntungan dengan lemahnya fungsi kontrol tersebut, ataupun bilamana pelaku korupsinya tertangkap tangan maka proses hukumnya tidak akan membuat jera pelaku korupsi.

D. Klasifikasi Dan Bentuk Korupsi
a. Klasifikasi pengambilan harta orang lain
Pada Surat Al-Baqarah ayat 188 disebutkan secara umum bahwa Allah Swt. melarang untuk memakan harta orang lain secara batil. Qurtubi memasukkan dalam kategori larangan ayat ini adalah: riba, penipuan, ghasab, pelanggaran hak-hak, dan apa yang menyebabkan pemilik harta tidak senang, dan seluruh apa yang dilarang oleh syariat dalam bentuk apapun. [3] Al-Jassas mengatakan bahwa pengambilan harta orang lain dengan jalan batil ini bisa dalam dua bentuk:
1. Mengambil dengan cara zhalim, pencurian, khianat, dan ghasab (menggunakan hak orang lain tanpa izin).
2. Mengambil atau mendapatkan harta dari pekerjaan-pekerjaan yang terlarang, seperti dari bunga/riba, hasil penjualan khamar, babi, dan lain-lain.
Dari segi hukum islam korupsi dibagi menjadi beberapa bagian , yaitu:
1) Ghulul (Penggelapan, khianat)
Kata الغلول dalam arti berkhianat dalam harta rampasan perang disebutkan dalam firman Allah dalam surat ali imran ayat 161
Artinya:
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.
Menurut Rawas Qala’’raji dan Hamid Sabiq Qunaibi ghulul berartimengambil sesuatu dengan menyembunikannya dalam hartanya.
Muhammad Bin Salim Bin Ba'asiil Al-Syafi'i menjelaskan bahwa diantara bentuk-bentuk kemaksiatan tangan adalah al- ghulul atau berkhianat dengan harta rampasan perang, hal ini termasuk dosa-dosa besar. dalam kitab Az Zawajir dijelaskan bahwa ghulul adalah tindakan mengkhususkan/ memisahkan yang dilakukan oleh seorang tentara. baik ia seorang pemimpin atau bukan prajurit terhadap harta rampasan perang sebelum dibagi, tanpa menyerahkan kepada pemimpin untuk dibagi menjadi lima bagian , walaupun harta yang digelapkan itu hanya sedikit.
Dari definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa istilah ghulul diambil dari surat Ali Imran ayat 161 yang pada mulanya hanya terbatas pada tindakan pengambilan. penggelapan atau berlaku curang terhadap harta rampasan perang. akan tetapi dalam perkembangan pemikirannya berikutnya tindakan curang dan khianat terhadap harta-harta lain, seperti terhadap harta baitul mal, harta milik bersama kaum muslimin, harta bersama dari suatu kerjasama bisnis, harta negara, harta zakat dll.

2) Riswah (Penyuapan)
Riswah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/ salah atau menyalahkan yang benar.
Diantara definisi riswah, definisi menurut penulis buku Kasyaf Al Qanna ‘An Matn Al-Iqna’, Mansur bin Yunus Idris Al Bahuti, menurut penulis cukup menarik, sebab ia mengemukakan bahwa jika pihak pertama memeberikan sesuatu kepada pihak kedua dalam rangka mencegah pihak pertama agar terhindar dari kezaliman pihak kedua dan agar pihak pihak kedua mau melaksanakan kewajibannya maka pemberian semacam ini tidak dianggap sebagai riswah yang dilarang agama.
Dalam sebuah kasus riswah setidaknya pasti melibatkan tiga unsur utama yaitu pihak pemeberi الراش)), pihak penerima pemberian tersebut (المرتشي) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserah terimakan. Akan tetapi dalam kasus riswah tertentu boleh jadi bukannya hanya melibatkan unsur pemeberi, penerima dan barang sebagai obyek riswahnya, melainkan bisa juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara pihak pertama dan kedua, bahkan bisa juga melibatkan pihak kelima, misalnya pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak dimaksud.
3) Ghasab
Secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya. Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Secara “terang-terangan” menunjukkan perbedaan gasab dengan mencuri. Mencuri dalam arti gasab tidak hanya barang tapi juga manfaat barangnya, termasuk di dalamnya meminta dan meminjam tanpa izin pemilik aslinya, sekalipun dikembalikan.
Sedangkan dalam fikih Ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa plus perbuatan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah. Sayidina Ali as. berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.” (Fiqh Al-Imâm Ja’far) .
4) Sariqah
Sariqah adalah mengambil harta seseotrang secara sembunyi sembunyi dan dengan tipu daya. sedangkan definisi sariqah dalam syari’at islam yang pelakunya harus diberi hukuman potong tangan adalah mengambil harta yang dijaga dan dilakukan oleh seorang mukalaf secara sembunyi-sembunyi serta tidak terdapat unsure subhat, dan jika barang itu kurang dari sepuluh dirham yang masih berlaku maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian yang pelakunya diancam hukuman potong tangan.
Jadi sariqah adalah mengaambil barang atau harta orang lain dengan cara sembuyi sembunyi dari tempat penyimpanannnya yang biasa digunakan untuk mneyimpan barang atau harta kekayaan tersebut. Dalam hal ini, Abdul Qadir audah menjelaskan secara detail tentang pencurian besar dan pencurian kecil, bahwa pada pencurian kecil proses pencurian tidak diketahui oleh korban dan dilakukan tanpa seizinnya, sebab memang dalam pencurian kecil harus memenuhi dua unsur ini secara bersamaan, (yaitu korban tidak mengetahui dan korban tidak mengizinkan). Sedangkan pada pencurian besar proses pengambilan harta dilakukan dengan diketahui oleh pihak korban, tetapi tidak mengizinkan hal iti terjadi, sehingga terdapat unsur kekerasan .
5) Hirabah
Hirabah adalah mereka yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata kepada sebuah komunitas orang, sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka ditempat-tempat terbuka secara terang-terangan.
Demikian sangat jelas perbedaan antara perampokan dan pencurian, yang terletak pada unsur-unsur mendasarnya, yaitu kalau dalam pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi sedangkan dalam hirabah prosesnya dilakukan secara terang-terangan dan kasar.
b. Bentuk
Baharudin Lopa membagi korupsi menurut sifatnya dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
• Korupsi yang terselubung, yakni korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
• Korupsi yang bermotif ganda, yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain, yakni kepentingan politik.
Dari berbagai pola dan bentuk korupsi sedikitnya terdapat 7 (tujuh) tipologi korupsi, yaitu :
Pertama, korupsi transaksional. Korupsi yang bertolak dari sikap bisnis dalam transaksi sosial, yang melibatkan dua pihak yang sama aktif mengupayakan terjalinnya korupsi, karena kedua-duanya mendapatkan keuntungan yang sama.
Kedua, korupsi ekstortif yang bersifat memeras dan menghisap, yaitu jenis korupsi atau suap yang dilakukan oleh orang pertama kepada pihak kedua yang memiliki kekuasaan untuk menghindari hambatan usaha dari pihak kedua.
Ketiga, tipologi korupsi yang bersifat ontogetik, korupsi jenis ini hanya melibatkan orang-orang yang bersangkutan dan memiliki kepentingan untuk dirinya sendiri.
Keempat, korupsi defensif, yaitu ketika seseorang mengeluarkan uang suap untuk membela dirinya.
Kelima, korupsi yang bersifat investasi, misalnya dengan memberikan pelayanan barang atau jasa dengan sebaik-baiknya agar nanti mendapatkan “uang terima kasih” atas pelayanan yang baik itu.
Keenam, korupsi yang bersifat nepotisme yaitu penunjukan orang-orang terdekatnya untuk jabatan-jabatan umum kemasyarakatan secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Ketujuh, korupsi suportif, yaitu korupsi yang secara tidak langsung melibatkan uang jasa atau pemberian apapun. Misalnya membiarkan berjalannya sebuah tindakan korupsi dan bersikap masa bodoh terhadap lingkungan dengan situasi yang korup.
Adapun bentuk-bentuk korupsi menurut J. Soewartojo adalah sebagai berikut :
 Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai pemerasan dan penyuapan.
 Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek dan sebagainya.
 Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh pemda, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat keputusan saja.
 Penyuapan, yaitu seorang penguasa yang menawarkan uang atau jasa kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
 Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut uang atau jasa lain sebagai pengganti atau timbal balik atas jasa yang diberikan.
 Pencurian, yaitu orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya, dan mencuri harta rakyat secara langsung atau tidak langsung.
 Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga berhak bila dilakuka secara adil.

E. Dasar Hukum
• QS al-Baqarah 188 (ghasab)
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
• QS al Kahfi 79 (ghasab)
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.”
• QS ali Imron 161 (ghulul)
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
• QS al Maidah 33 (hirabah)
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,”
• QS al Maidah 38 (sariqah)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Semua bentuk-bentuk pengambilan hak orang lain di atas jelas-jelas telah dilarang dan diwanti-wanti oleh Rasulullah ketika haji wada’ dengan sabda Beliau: Artinya: Sesungguhnya darah-darahmu, harta-hartamu, dan kehormatan-kehormatanmu adalah haram bagimu sebagaimana haramnya hari kalian ini di dalam bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.
Dasar hukum selanjutnya adalah tentang suap (risywah) yang terdapat di dalam Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad, Tirmizi dan Ibnu Majah. Pengertian suap menurut Ibnu al-Qayyim adalah sebuah perantara untuk dapat memudahkan urusan dengan pemberian sesuatu atau pemberian untuk membatalkan yang benar atau untuk membenarkan yang batil. Ayat di atas (QS al-Baqarah 188) mengaitkan kata suap dengan kata hukum. Bahwa penyuapan adalah dilakukan demi mengharapkan kemenangan dalam perkara yang diinginkan seseorang, atau ingin memudahkan seseorang dalam menguasai hak atas sesuatu.
F. Sanksi Korupsi
1. Sanksi bagi Pelaku Ghulul
Sanksi bagi pelaku ghulul tampaknya bersifat moral ghulul mirip dengan jarimah riddah tetapi untuk dua jenis jarimah ini walaupun dalam ayat Al Qur'an tidak disebutkan teknisi eksekusi ataupun jumlahnya, tetapi dalam hadis hadis nabi secara tegas disebutkan teknis dan sanksi keduanya. hal ini membedakan antara ghulul dengan jumlah jarimah kisas dan hudud, sehingga ghulul masuk dalam kategori jarimah ta'zir. Sanksi moral pelaku ghulul berupa akan dipermalukan dihadapan Allah kelak pada hari kiamat, tampaknya sangat sesuai dengan jenis sanksi moral yang ditetapkan oleh Rosulullah SAW. Bentuk sanksi moral yang telah terjadi dalam hadis diterangkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak menshalati jenazah pelaku ghulul.
Sementara itu terdapat dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud , Ahmad Baihaqi dan abu y’la yang menyatakan bahwa rasulullah pernah bersabda: “ barang siapa kamu dapatkan dalam harta bendanya barang hasil ghulul (penggelapan) maka bakarlah harta benda itudan pukullah dia. Namun hadis ini dinilai oleh seluruh ulama sebagai hadis dha’if.
2. Sanksi hukum pelaku ghasab
Dari pengertian dan dalil dalil larangan ghasab, bisa diketahui bahwa tidak ada satunashpun yang menjelaskan tentang bentuk, jenis jumlah dan sanksi hukum bagi para pelaku gasab. Oleh karena itu gasab termasuk dalam zarimah takzir. Hanya saja untuk jarimah atau tindak pidana gasab ada semacam sanksi-sanksi tertentu yang apabila dihubungkan denagn tradisi kategorisasi hukum Indonesia sanksi bagi pelaku ghasab masuk kedalam jenis sanksi perdata bukan sanksi pidana.
Secara agak detail imam al nawawi mwngklasifikasikan jenis sanksi bagi pelaku gasab ini dikaitkan dengan kondisi barang sebagai objek gasab menjadi tiga kategori, yaitu,
1) Sanksi pelaku gasab bila barang hasil ghasabnya masih utuh
Pelku gasab terhadap harta yang masih utuh seperti kondisi semula berupa kewajiban mengembalikan harta yang digasab tersebut. Teknis pengembaliannya dilakuakn oleh pemilik untuk mendesak pelaku. Tetapi kalau pemilik merasa tidak mampu melakukan nya maka petugas berwenang yang mengambil alih tugas ini dan memebrikan hukuman takzir/ta’dib terhadap pelaku.
Kalau barangnya bersifat dan bisa memebrikan income bagi pemilik, pelaku juga harus dituntut untuk memperhitungkan kerugian korban akibat tindakan gasab pelaku. Disini aparat berkewajiban membantu kalau perlu dengan memberlakukan takzir bagi para pelaku.
2) Sanksi pelaku ghasab bila barang gasabannya telah lenyap
Dalam hal sanksi pelaku gasab yang barangnyatelah lenyap ini terdapat dua macam, yaitu; barang yang jenis, bentuk dan ukurannya pasti dan jelas, seperti biji-bijian, minyak, uang maka pelaku wajib mengembalikan barang ttersebut secara sama, baik dari sisi jenis, macam sifat dan ukurannya.
Barang yang jenis bentuk dan ukurannya berbeda-beda , seperti kain. Dalam hal ini pelaku wajib mengganti uang seharga barang yang digasab tersebut.
3) Sanksi pelaku gasab bila barang hasil gasabannya berkurang.
Bila barang hasil gasab yang dilakukan pelaku telah berkurang maka untuk menentukan jenis sanksinya harus diklasifikasikan menjadi barang berupa makhluk hidup dan benda mati.
Dalam hal pelkau manggasab makhluk hidup seperti binatang maka pelaku berkewajiban mengembalikannya, dismping pelaku juga wajib mengembalikan kekurangan tersebut dengan nilai nominal dalam bentuk usng sebagai bentuk ganti rugi.
Jika benda yang digasab berupa benda mati dan berkurang cacat atau robek atau piring atau perkakas lain yang digasab dan akhirnya retak maka pelaku wajib mengembalikan yang masih utuh dan harus memeprhitungkan kekurangan-kekurangan tersebut utntuk diganti .

Kesimpulan
korupsi adalah perbuatan yang mengandung banyak defenisi yang sesuai dengan pemahaman dari Al-Quran, Hadits dan juga Fiqih Islam. Pada hakekatnya defenisi korupsi adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran hukum tersebut adalah bisa berupa ghulul, pencurian (sariqah), perampokan (hirabah), menggunakan barang orang lain tanpa izin (ghasab), suap (risywah). Perbuatan itu semua dihukumi ta’zir.
Menurut penulis, bila korupsi yang dimaksud adalah korupsi yang merugikan keuangan negara, menyengsarakan rakyat dan menyebabkan kerusakan yang besar maka sanksi korupsi tersebut pantas dihukumi sanksi hirabah yang sangat berat, bahkan sampai mati.
Menurut UU korupsi pun bila ornag yang korupsi misalnya disaat bencana alam, maka pelaku dihukum mati.







Referensi
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005
Ensiklopedia Hukum Pidana Islam
http://aryudhaprakoso.blogspot.com
http://pengelolaankeuangan.wordpress.com
http://santriuniversitas.blogspot.com
http://universityofachehnese.blogspot.com/2011/06/korupsi-dalam-perspektif-hukum-pidana.html (KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Oleh Prof. Dr. Fazzan, MA)
Omih maryamah, Korupsi, skripsi, HPI
UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999
Wiki.Answers.com

1 komentar:

RATNA SHARIE ARRASYIED mengatakan...

Salam, numbang baca ya...

Posting Komentar